Mewujudkan Pemilu Berintegritas

Oleh: Baharuddin Solongi (Alumni Fisipol Unhas)

Tersisa sekitar 10 hari lagi menuju Pemilu (Pilpres dan Pileg), yang sayangnya, dengan kasat mata telah diwarnai aneka kecurangan.

Mulai dari TNI/POLRI yang ditengarai tidak netral, dan memihak ke Capres tertentu. Baliho Capres tertentu diruntuh atau dilapisi dengan capres yang lain. Presiden cawe-cawe untuk capres tertentu, dan masih banyak kecurangan lainnya.

Fenomena tersebut, menunjukkan betapa jauhnya Pemilu yang berintegritas. Petisi Guru besar dan dosen mulai disuarakan di berbagi perguruan tinggi (UGM, UI, dan UNHAS).

Pertanyaannya, bagaimana Pemilu Berintegritas?

Pemilu berintegritas merujuk pada proses pemilihan umum yang dilaksanakan dengan prinsip-prinsip kejujuran, transparansi, dan keadilan.

Pemilu yang berintegritas adalah pemilu yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi dan menghormati hak-hak dasar warga negara.

Beberapa ciri dari pemilu berintegritas meliputi:

1.Transparansi

Seluruh proses pemilu, mulai dari pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, harus dilakukan secara transparan. Informasi terkait pemilu harus mudah diakses oleh publik.

2. Keadilan dan Kesetaraan:

Semua calon dan partai politik harus diperlakukan dengan adil dan setara dalam akses ke media, dana kampanye, dan sumber daya lainnya. Tidak boleh ada diskriminasi atau perlakuan tidak adil terhadap pihak-pihak tertentu.

3. Pendaftaran Pemilih yang Terbuka:

Proses pendaftaran pemilih harus terbuka dan memungkinkan partisipasi sebanyak mungkin warga negara yang memenuhi syarat. Tidak boleh ada upaya untuk mengecualikan kelompok tertentu dari hak suara.

4. Pemungutan Suara yang Bebas dan Rahasia:

Pemungutan suara harus dilaksanakan dengan cara yang bebas, adil, dan rahasia. Tidak boleh ada tekanan atau intimidasi terhadap pemilih.

5. Pengawasan Independen:

Adanya badan pengawas pemilu yang independen untuk memantau dan memastikan keberlangsungan pemilu yang bersih dari praktik-praktik curang.

6. Sanksi untuk Pelanggaran:

Ada sanksi yang jelas dan efektif untuk pelanggaran hukum atau etika yang terkait dengan pemilu. Ini termasuk tindakan-tindakan seperti penipuan pemilih, manipulasi hasil, atau dana kampanye yang tidak sah.

7. Partisipasi dan Pendidikan Pemilih:

Upaya harus dilakukan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan memberikan pendidikan pemilih agar warga negara dapat membuat keputusan yang informasional dan cerdas.

8. Penggunaan Teknologi yang Aman dan Terpercaya:

Jika melibatkan penggunaan teknologi, pemilu harus memastikan keamanan dan keandalan sistem, serta mencegah potensi risiko manipulasi atau serangan siber.

Pemilu yang berintegritas memainkan peran penting dalam memastikan representasi yang adil, membangun kepercayaan publik, dan memperkuat fondasi demokrasi dalam suatu negara.(*)

Kabar Terkait